Etika dosen Menurut Susi Indryani Msi, Ketua SPMI Umitra
Etika dosen Menurut Susi Indryani Msi, Ketua SPMI Umitra
Berita
Susi Indryani, SE., MSi, Ketua SPMI Umitra: Etika Dosen Terkait dengan Tri Dharma PT
Bandar Lampung -- Seorang dosen wajib menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan, serta melaksanakan Tri Darma Perguruan Tinggi.
Susi Indryani, SE., Msi., Ketua Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Umitra menegaskan ada role atau etika dosen terkait dengan Tri Darma Perguruan Tinggi.
Etika Dosen Pada Bidang Pendidikan dan Pengajaran
Dosen sebagai pendidik professional dan ilmuan wajib menjunjung tinggi kewajiban mengajar yang diberikan kepadanya dengan semangat profesionalisme yang diwujudkan dalam bentuk perilaku dan keteladanan, yaitu: melaksanakan pengajaran dengan penuh rasa tanggung jawab, disiplin dan arif serta menguasai bidang ilmunya; melaksanakan proses belajar mengajar (tatap muka) dengan baik, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan tidak dibenarkan memanipulasi kehadiran mengajar; menetapkan nilai dan kelulusan mahasiswa secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Lalu, mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku di STMIK Mitra Lampung, menjauhi dan menghindari hal-hal yang mengarah pada kemungkinan terjadinya pertentangan kepentingan pribadi dalam proses belajar mengajar.
Menjauhi dan menghindarkan diri dari hal-hal atau perbuatan yang dapat merendahkan derajat dan martabat dosen sebagai profesi pendidik yang terhormat; tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun dari mahasiswa, dengan tujuan mempermudah pemberian nilai dan kelulusan mahasiswa; memberikan motivasi kepada mahasiswa sehingga dapat merangsang daya fikir dan kemauan untuk belajar yang keras; memberikan bimbingan dan layanan informasi yang diperlukan oleh mahasiswa dalam rangka memperlancar penyelesaian studinya dengan penuh kearifan serta rasa asih dan asuh.
Etika Dosen Pada Bidang Penelitian
Dalam melaksanakan penelitian, Susi menambahkan, seorang dosen wajib melakukan hal-hal:
menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran (jujur terhadap diri sendiri dan jujur terhadap orang lain), kebenaran, keterbukaan, bersifat objektif dan bertanggung jawab; bersikap dan berpikir analitis dan kritis.
Lalu, tidak memalsukan atau memanipulasi data maupun hasil penelitian;
tidak dibenarkan melakukan tindakan plagiat terhadap karya ilmiah orang lain;
Menghasilkan penelitian yang bermanfaat bagi institusinya secara ilmiah, institusional dan finansial; tidak membuatkan usulan penelitian atau proposal penelitian mahasiswa untuk skripsi, tesis dan disertasi.
Tidak mengerjakan hasil penelitian mahasiswa seperti skripsi, tesis dan disertasi, dengan imbalan berupa uang atau bentuk apapun;
Tidak berbohong dan hindari kesalahan dalam penelitian, terutama dalam menyajikan hasil penelitian;
Bersikap terbuka, saling berbagi data, hasil, metode, dan gagasan yang lain, kecuali data yang dapat dipatenkan;
Bertanggung jawab memberikan interpretasi atas hasil dan kesimpulan penelitian agar hasilpenelitian dapat dipahami;
Bertanggung jawab pada rekan seprofesinya;
Tidak menutupi kelemahan atau membesar-besarkan hasil temuannya;
Dalam melakukan penelitian, seorang dosen seharusnya melibatkan mahasiswa sebagai pemenuhan persyaratan akademik atau arena belajar dan aktualitas kompetensi bidang keilmuan serta pengembangan pribadi.
Etika Dosen Pada Bidang Pengabdian Pada Masyarakat
Dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, seorang dosen harus memperhatikan prinsip-prinsip: jujur, adil dan bijaksana serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
Profesional dan ditunjang oleh kompetensi yang dimilki dalam melakukan kegiatan pengabdian; dapat bekerjasama dengan mahasiswa, dosen dan masyarakat serta kompetibel dengan berbagai macam disiplin ilmu; menghargai partisipasi masyarakat dalam menetapkan program-program pengabdian yang akan dilakukan; tidak memaksakan kehendak kepada masyarakat, sebaiknya merujuk kepada kebutuhan masyarakat;
Dapat melaksanakan program pengabdian pada masyarakat yang memberi manfaat bagi sivitas akademika dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
Tidak menerima imbalan yang bersifat illegal dan tidak melakukan pengabdian secara fiktif; serta menolak program pengabdian yang bertentangan dengan tata nilai dan norma-norma yang berlaku.
Etika dosen yang dipaparkan oleh Ketua SPMI Umitra ini disampaikan sebagai salah satu materi dalam rapat dosen Umitra, (11/3/2017) lalu.